Konveksi
Nasional

Stasiun Karantina Ikan Merak Sasar Pelaku Pengolahan Ikan Supaya Berbasis CPIB

×

Stasiun Karantina Ikan Merak Sasar Pelaku Pengolahan Ikan Supaya Berbasis CPIB

Sebarkan artikel ini
Kepala SKIPM Klas II Merak Iromo tengah. Dok SKIPM.

Megatrust.co.id, CILEGON, – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (SKIPM), dan Keamanan Hasil Perikanan Klas II Merak Banten, berencana menyasar para pelaku UMKM pengolahan ikan.

Hal itu, bertujuan supaya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang berada di wilayah kerja SKIPM Keamanan Hasil Perikanan Klas II Merak Banten, bisa menerapkan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).

Kepala SKIPM Kemanan Hasil Perikanan Klas II Merak Iromo mengatakan, berdasarkan perintah dari pimpinan, pihaknya tengah menjalankan program agar para suplaier ikan bisa menerapkan sistem CPIB di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Berikut Rincian Honorer yang Tergabung dalam Fortrah Kota Cilegon. Ada 29 OPD yang Tergabung dari 35 OPD

“Jadi yang pertama, sesuai arahan dari pimpinan, ada program mencetak 10.000 supplier atau UMKM yang melakukan Kegiatan perikanan harus menerapkan CPIB,” kata dia di sela-sela kegiatan Zoom Meeting, Refreshment Penerapan PPK Online dan Kartu KUSUKA di kantornya, di jalan Raya Merak, Kamis 30 Juni 2022.

Para peserta tengah melakukan zoom meeting refresment Penerapan PPK ONline dan Kartu KUSUKA di stasiun Karantina Ikan Klas II Merak. Dok SKIPM.

“Jadi di SKIPM Merak ini kurang lebih, diharapkan bisa 250 UMKM atau supplier yang bisa menerapkan CPIB,” tambahnya.

Kata dia, hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pendataan para pelaku UMKM, sehingga bisa melihat antusia para pelaku usaha untuk mengembangkan produk perikanan yang diolah.

“Ini sebagai langkah awal untuk mendata, melihat antusias dari pelaku usaha dalam mengembangkan produk perikanannya,” katanya.

Baca juga: DPRD Kota Cilegon Rekomendasikan Pekerjaan Distop, PT Krakatau Steel ‘Kekeh’ Melanjutkan Pemagaran

Nantinya, para pelaku UMKM yang bergerak dibidang pengolahan ikan di wilayah kerjanya akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan. Bagaimana mengolah ikan dengan baik, sehingga menjadi produk yang berkualitas, hingga pendaftaran secara online.

“Akan di lakukan pelatihan maupun pembinaan. Bagaimana dia (pelaku usaha) mengolah ikan, mempersiapkan ikan dari nelayan, dari hasil tangkapan di laut sampai diolah atau dikirim itu dengan syarat syarat, dengan perlakuan yang baik. Artinya ikannya tetap segar dengan suhu harus berapa, Semua dilakukan pembinaan oleh Stasiun Karantina Ikan Penilaian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, untuk bisa menyasar UMKM tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pelaku yang sering melakukan pengiriman ke antar pulau, atau ke luar negeri dengan sistem online.

“Kita akan lakukan dengan sistem pelayanan dengan online terlebih dahulu, Dan disini ada pelatihan untuk melakukan PPK Online jadi pengiriman pengajuan pemeriksaan ikan itu bisa dengan online,” ujarnya.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, Ini Kata Disperindag Cilegon

“Jadi ada pengguna jasa yang tempatnya tidak mungkin dijangkau, tidak di Cilegon, tidak di Banten, ada di luar area. Misalnya ada di Jakarta, ada di Jawa barat, di Jawa tengah yang melewati Penyeberangan merak bisa melakukan pemohon permohonan secara online,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah menerbitkan Kartu KUSUKA, yang mana nantinya kartu tersebut berguna untuk pelayanan di Stasiun Karantina Ikan.

“Pada hari ini ada refreshment untuk penerapan kartu kusuka, jadi Kartu kusuka ini untuk melayani dari pengguna jasa untuk bisa melakukan kegiatan di karantina ikan,” tuturnya. (Amul/Red)