Nasional

Odong-odong Maut di Serang, Kapolda Banten Instruksikan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Haryanto. Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Pasca peristiwa maut odong-odong yang dihantam Kereta api, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa 26 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

Membuat Kapolda Banten Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Rudy Haryanto dengan tegas melarang odong-odong atau kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya.

Pasalnya, diduga kuat kelengkapan fisik maupun administrasi odong-odong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bahaya Nyata di Depan Mata. Tips Melewati Perlintasan Kereta Api

Melihat dari akun Instagram @humaspoldabanten, yang memposting stiker foto Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Haryanto “kereta kelinci atau Odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya,” tulis di pamplet yang di-posting Bid Humas Polda Banten.

Selanjutnya dalam stiker itu tertulis odong-odong tidak memiliki keamanan, tidak ad jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 228 ayat (1), pasal 285 ayat (2), pasal 208 tentang standar fisik administrasi kendaraan dan ijin trayek. (Amul/Red)

Exit mobile version