MEGATRUST.CO.ID, – Awas! merokok saat berkendara dapat di pidana. Tentunya sebagai pengguna lalu lintas, tentunya setiap orang perlu konsentrasi dalam berkendara. Hal itu dilakukan untuk keselamatan saat berkendara.
Namun terkadang ada saja hal yang membuat risih sekaligus mengganggu bahkan mengancam keselamatan, salah satunya ketika menemui orang yang tengah menghisap rokok di kendaraan.
Selain sering membuang puntung rokok sembarangan, asap dan abu rokok yang tertiup angin juga berbahaya bagi pengendara yang berada di samping dan belakangnya. Lalu apakah boleh seseorang merokok saat berkendara?
Baca Juga: Catat! Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
Berikut adalah peraturan yang melarang pengendara untuk merokok beserta sanksinya, yang dikutip Megatrust.co.id, dari berbagai sumber.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi penuh”
Selain itu, larangan merokok di kendaraan tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Ingin Pejabat Pemkot Terhindar dari Tindak Pidana
Dimana dalam aspek kenyamanan, secara spesifik disebutkan sebagaimana bunyi pasal 6 huruf C menyatakan “pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pengendara yang merokok tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah)”. (Towil/Amul)