Megatrust.co.id, JAKARTA, – Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI rupanya sudah bertemu dengan pihak Dewan Pers, di gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022.
Informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut membahas terkait perusahaan pers yang harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Sehingga nantinya perusahaan pers bisa terproteksi saat melaksanakan tugas publikasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas. Sehingga bisa diketahui media mana yang dapat memberikan manfaat, dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.
Pada pertemuan tersebut, Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI untuk beraudensi. Menurutnya, Dewan Pers periode 2022-2025 belum lama ini dilantik, namun terus berusaha meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media online (siber).
“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi,” jelasnya.
“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas,” tambahnya
Diterangkan dia, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial.
SMSI perlu ikut mengawal media online menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Ditataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.
Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Undang-Undang Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).
Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
Ditempat yang sama, Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan, empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media online yang tergabung di SMSI.
“Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Firdaus.
Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.
“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus. (Amul/Red).