MEGATRUST.CO.ID, – Pelaku tindak Pidana tidak hanya pada orang dewasa, terkadang anak-anak bisa menjadi pelaku baik itu disengaja ataupun tidak. Namun, dilihat dari sisi kemanfaatan hukum itu sendiri, ada beberapa pertimbangan terhadap anak yang melakukan tindak Pidana.
Mengingat, masa depan anak masih panjang dan dengan harapan masih bisa diperbaiki menjadi pribadi yang lebih baik. Maka, bisakah penyelesaian perkara anak menggunakan cara diversi atau proses penyelesaian di luar peradilan?
Melansir dari laman mahkamahagung.go.id, jika dilihat dari Sistem Peradilan Pidana Anak, institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif, itu diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014.
Menurut Undang-Undang SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk :
- Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
- Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
- Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Selanjutnya, menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pada dasarnya, penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum.
Melihat prinsip-prinsip tentang perlindungan anak, terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi.
Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak, karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. (Towil/Amul)