Konveksi
Bisnis

Catat! Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru, Sudah Bisa Dilakukan

×

Catat! Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru, Sudah Bisa Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Syarat dan cara tukar uang kertas baru tahun emisi 2022 Dok: Bank Indonesia

MEGATRUST.CO.ID, – Catat! syarat dan cara penukaran uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 yang sudah dirilis oleh Bank Indonesia. Masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan penukaran uang pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

Tahapan atau cara penukaran uang kertas TE 2022 ternyata tidak bisa sembarang. Untuk mendapatkan uang terbaru 2022 ini, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Jika salah langkah, harus mengulang dari awal.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru, Apa Kelebihannya?

Lalu, bagaimana syarat dan cara untuk mendapatkan uang kertas TE 2022 yang baru diluncurkan tersebut?

Dilansir Megatrust.co.id, dari laman Bank Indonesia, pemesanan penukaran uang kertas rupiah baru ini bisa diakses melalui layanan kas keliling yang dilakukan pada laman pintar.bi.go.id. 

Baca Juga: Catat Nih! Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Apa Saja dan Sampai Kapan Waktunya.

Namun, untuk mendapatkan uang kertas TE 2022 masyarakat hanya diperbolehkan menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket yang artinya dibatasi sampai Rp1.000.000.

Sebelum ke cara atau langkah, harus tahu dulu syaratnya berikut ini :

  1. Penukaran uang rupiah baru dapat dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia dan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, namun tidak diperbolehkan menggabungkan uang rupiah dengan selotip, perekat, atau steples
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
  6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  8. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kemudian, berikut cara atau langkah untuk mendapatkan uang kertas yang baru :

  1. Siapkan KTP
  2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
  3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
  4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. (Nad/Amul).