Pemerintahan

Agus Zulkarnain : Jangan Ada yang Melanggar Hak Anak

Kepala dinas DP3AKB Kota Cilegon Agus Zulkarnain. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APK2B) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain dengan tegas menyatakan, jangan ada yang melanggar hak anak.

Pernyataan tegas Agus Zulkarnain, itu disampaikan saat memberikan sosialisasi kepada stakeholder terkait Sistem Peradilan Pidana Anak di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Sistem peradilan pidana anak dan umum kan berbeda. Kita perlu beri informasi jangan sampai nanti bila terjadi kasus terhadap anak-anak baik yang menjadi korban ataupun pelaku, ini ada perlakuan yang tidak memenuhi unsur pemenuhan hak-hak anaknya,” kata Agus.

Baca Juga: Keluarga Korban Grepe-Grepe di Salah Satu SMP di Cilegon ‘Patah Arang’ Terhadap PPA pada DP3AKB

Dikatakan Agus, sesuai aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak ini harus mengacu terhadap Restorative Justice, dimana wajib mempertimbangkan harkat dan martabat anak.

“Jadi tetap pertimbangan utamanya harus dipertimbangkan terkait harkat dan martabat si anak tersebut sesuai aturannya,” kata Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Cilegon itu.

Sebagai informasi, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga: PSK di Cilegon. Kadis DP3AKB : ‘Kebanyakan dari Rangkas, Lebak, Majalengka’

Selanjutnya dikatakan Agus, ada syarat yang berlaku terhadap peradilan pidana anak dengan menggunakan Restorative Justice tersebut.

“Ada syaratnya yaitu kalau pelaku baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman pidananya, hanya ancaman pidana dengan denda, atau pidana kurang lebih 5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Angka Stunting di Banten Masih Tinggi. Segini Jumlahnya

Ditambahkan Agus, apabila ada kekerasan seksual tidak bisa menggunakan Restorative Justice tapi harus dilakukan dengan proses hukum.

“Ini penting kita sampaikan, agar si anak ini tetap memiliki hak-hak dasarnya sebagai anak, tidak ada perlakuan yang melanggar terkait hak anak,” pungkas Agus. (Nad/Amul)

Exit mobile version