Pemerintahan

Instruksi Kemendagri, Kades Purna Tugas Diangkat Kembali, Begini Kata DPMD

Kantor DPMD Kabupaten Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang menerima instruksi berupa Surat Edaran (SE) dari Kemendagri.

Adapun SE tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades yang berakhir masa jabatannya per 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 dan belum melakukan pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Berdasarkan SE yang dikeluarkan oleh Kemendagri dengan nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dijelaskan, poin 2 huruf b disebutkan kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan, perpanjangan Kades dari kemendagri dan harus dilaksanakan.

Ia mengungkapkan, terkait pengangkatan kembali purna tugas kepala desa berdasarkan SE yang diterima 1 Agustus 2025. Lebih lanjut ia Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap para mantan kepala desa.

“Ada 51 mantan kades yang diisi oleh Pj. Pada prinsipnya kan ketentuan pemerintah daerah harus melaksanakan ketentuan dalam surat edaran,” katanya kepada Megatrust.co.id lewat sambungan telpon pada Kamis 7 Agustus 2025.

Namun Adie menjelaskan, SE tersebut terdapat pengecualian untuk Kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan terjerat masalah hukum.

“Dalam surat edaran sudah cukup jelas, tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena kasus hukum,” tegasnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version