Megatrust.co.id, CILEGON, – Belakangan ini, dikabarkan adanya pencatutan nama dan nama ganda di Partai Politik atau Parpol yang terdaftar di KPU Kota Cilegon.
Nah untuk mengecek nama-Mu dicatut atau tidak oleh Parpol. Megatrust.co.id, mencoba meringkas cara mengecek nama-Mu terdaftar atau tidak di Parpol yang terdaftar di Kota Cilegon.
Diketahui, baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon telah melaksanakan verifikasi Parpol calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli menyampaikan masyarakat dapat membuka website infopemilu.kpu.go.id melalui gadget, laptop, atau PC.
Dalam website tersebut, ada enam menu. Salah satunya ada menu “cek anggota porpol”.
Menu tersebut di-klik sehingga akan muncul kolom untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selepas memasukkan NIK kemudian di enter sehingga akan muncul keterangan NIK tersebut terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) atau tidak terdaftar dalam Sipol.
“Jika hasil pencariannya terdaftar dalam Sipol dapat mengajukan aduan keberatan,” kata Eli saat dikonfirmasi. Kamis, 25 Agustus 2022.
Dikatakan Eli, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut atas status keanggotaan partai politik, masyarakat dapat mengisi Form Tanggapan Masyarakat dengan cara klik tautan berikut:Â https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Atau masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan tanggapan keberatannya ke kantor Bawaslu Kota Cilegon,” pungkasnya. (Nad/Amul)