MEGATRUST.CO.ID, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat 140 identitas abdi negara di Provinsi Banten menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
Hal itu diketahui dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Banten pada tahapan verifikasi administrasi Parpol peserta pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah profesi mulai dari PNS, Polisi, TNI, Kepala Desa, Penyelenggara dan Pegawai BUMN terlibat dalam anggota Parpol yang ditemukan Bawaslu Banten.
“Rincian identitas abdi negara yang diduga dicatut oleh parpol didominasi warga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sebanyak 123 identitas. TNI sebanyak 5 identitas, Polri 7 identitas, kepala desa 5 identitas, penyelenggara 2 identitas dan pegawai BUMN 1 identitas,” dikutip Megatrust.co.id dari laman Bawaslu Provinsi Banten. Sabtu, 27 Agustus 2022.
Temuan ini didapat dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Dimana empat di antaranya dari hasil aduan ke posko Bawaslu Provinsi Banten.
Kemudian, Bawaslu Provinsi Banten saat ini masih mendalami hasil temuan-temuan tersebut dan masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang identitasnya dicatut tanpa izin.
“Bawaslu telah menyampaikan data tersebut kepada KPU Provinsi Banten dan mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendaftar namun tercatat dalam kepengurusan Parpol untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI,” tutupnya. (Nad/Amul)