Megatrust.co.id, SERANG, – Sepekan operasi, Polda Banten dan Jajaran telah mengungkap puluhan kasus Narkoba dan meringkus puluhan tersangka. Ada lahan Ganja yang diungkap dengan luasan yang fantastis.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sindikat narkoba berbagai jenis seperti sabu, pil terlarang, hingga lahan Ganja dengan luas kurang lebih 3 hektar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/08) sampai dengan Minggu (28/08) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Meryadi saat konferensi pers di Mapolda Banten Senin 29 Agustus 2022.
“Dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, 11 kasus dari Polresta Tangerang, masing-masing 3 kasus dari Polres Pandeglang dan Polres Lebak, dan masing-masing 2 kasus Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon,” ucap Meryadi.
Meryadi menambahkan, dari 27 kasus yang diungkap Polda Banten dan jajaran. Petugas meringkus sebanyak 35 tersangka yang melakukan pengedar narkoba dan 1 tersangka yang pemakai.
“Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka,” tambah Meryadi.
Dari 27 kasus Narkoba. Masih kata Meryadi, petugas mengamankan beberapa barang bukti. “Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” tegas Meryadi.
Tidak hanya obat-obatan terlarang, sabu-sabu, petugas juga membongkar Budi daya ganja di wilayah Aceh.
Ditempat yang sama, Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menjelaskan, Polres Serang telah mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh pada Minggu (28/08).
“Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” ucap Niko.
“Polda Banten berhasil mengungkapan penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir, dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” tambahnya Nico.
Akibatnya para pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Amul/Red)