Daerah

Bukannya Kerja, ASN di Cilegon Diduga Malah Shopping ke Mall

ASN yang bekerja di Pemkot Cilegon kedapati tengah berada di Pusat Perbelanjaan di Kota Cilegon. Foto: Dok Satpol PP Cilegon

Megatrust.co.id, CILEGON, – Pegawai pemerintah merupakan abdi negara, seharusnya melayani masyarakat. Namun berbeda dengan ini, bukannya kerja, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan Kota atau Pemkot Cilegon, diduga malah Shopping ke mall.

Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, sedikitnya Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon menjaring 10 ASN yang kedapati tengah berada di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon.

Satpol PP menjaring ASN di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon seperti, Cilegon Center Mall terdapat 2 ASN, pusat perbelanjaan Edi Thoserba 2 ASN, Ramayana Cilegon 3 ASN, Transmart 3 ASN, jadi total 10 ASN yang terjaring.

Kasi Pengawasan Perundang-Undangan dan Pembinaan PPNS pada Satpol PP Kota Cilegon Cecep Sukarya mengatakan, pihaknya menjaring sedikitnya 10 ASN yang kedapati tengah berada di pusat perbelanjaan.

“Pada hari ini, ada 10 ASN Lingkup Cilegon yang tertangkap basah tengah berbelanja. 10 orang ini kita razia di 4 titik mal di Cilegon. Yaitu, Mal Transmart Cilegon ada 3 orang, Mal Ramayana Cilegon terjaring 3 orang, CCM terjaring 2 orang dan Edi Toserba terjaring 2 orang,” kata Cecep kepada awak media saat ditemui disalah satu mal di Kota Cilegon, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan razia terhadap ASN yang ada di Pusat perbelanjaan saat jam kerja, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi sasaran kita saat ini ASN Cilegon. Setelah kami data (pegawai terjaring razia) ini, kami berikan pembinaan saja. Untuk saksi, diserahkan ke masing-masing kepala OPD,” tambahnya.

Senada dengan Cecep, Subkordinator Bidang Disiplin Pegawai pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Faison Arifin mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan surat teguran bagi ASN yang tertangkap saat di mal pada saat jam kerja.

“Kalau saksi tegas sendiri belum ada. Hanya surat peringatan aja yang kita berikan. Untuk saksi tegas itu ada tahapanya. Saksi ringan, sedang atau berat,” pungkasnya. (Angki/Amul)

Exit mobile version