HukrimPeristiwa

Temukan Perkebunan Ganja di Aceh, Polisi Musnahkan Tanaman Ganja di Tempat, Ini Rinciannya

Polisi melakukan pencabutan pohon ganja di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Baru ditemukan perkebunan ganja di di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu 28 Agustus 2022, polisi langsung memusnahkan tanaman ganja ditempat, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, Polisi langsung memusnahkan tanaman ganja di perkebunannya seluas kurang lebih 3 hektar, usai menemukan dar noi hasil pengembangan kasus di Banten.

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, Polres Lhokseumawe yang dihadiri KBO Satresnarkoba Ipda Fahrurrazi, Polsek Sawang yang dihadiri Kapolsek Iptu Ade Candra dan Koramil/19 Sawang dihadiri Danramil Kapten Inf L. Malau melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, lokasi ladang ganja dibagi menjadi 3 area.

Polisi musnahkan tanaman ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dok Polisi

“Area 1 ditemukan pohon ganja setinggi 100 – 200 cm (usia 4 bulan) seluas 0.5 ha. Area 2 ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 cm (usia 2 bulan) seluas 0.5 ha. Area 3 ditemukan pohon ganja setinggi 150 – 250 cm (usia 3-4 bulan) seluas 2 ha,” kata Didid.

Didid menjelaskan total yang ditemukan kurang lebih 30.000 pohon ganja.

“Per batang atau pohon bisa menghasilkan 0.5 kg/500 gram ganja basah atau 0.25kg/250 gram ganja kering. Sehingga Jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30.000 pohon x 0.5 kg = 15 ton ganja basah atau 30.000 x 0.25 kg = 7,5 ton ganja kering. Adapun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar,” tutup Didid. (Amul/Red)

Exit mobile version