Megatrust.co.id, CILEGON, – Pasar Keranggot kembali semrawut, setelah beberapa waktu lalu petugas gabungan melakukan penertiban di bantaran irigasi pasar Kranggot.
Melihat semrawut, Satpol PP Kota Cilegon kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di pasar Kranggot, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Penertiban ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketentraman ketertiban dan keindahan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian menyampaikan, para pedagang kaki lima menaruh barang dagangannya di bahu jalan. Hal itu, ia menilai sudah menyalahi aturan dan harus ditertibkan.
“Hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang yang cukup ramai dilalui. Kegiatan ini menitik beratkan pada himbauan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya,” kata Faruk Oktavian, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, para pedagang yang berada di bahu jalan, itu dinilai telah melanggar peraturan dan mengganggu arus lalu lintas di lingkungan pasar.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi bersama UPTD Pasar Kranggot.
“Ini akan terus kami tindak lanjuti satu minggu kedepan agar para pedagang menaati peraturan agar lalu lintas jalan berjalan normal tanpa ada halangan dari pedagang dipinggir ruas jalan kiri dan kanan dan k3 dipasar kranggot dapat tercipta,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kranggot Dani Rahmat menyampaikan, penertiban dilakukan untuk menata pasar agar semakin rapi alias tidak semrawut.
“Kita melihat walaupun masih ada yang masih berjualan dipinggir jalan tapi sedikit rapi dengan adanya penertiban ini,” ucap Dani.
Dani mengharapkan, dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang sudah disosialisasikan untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan.”Apabila masih melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada,” tutup Dani. (Amul/Red)