Konveksi
Hukrim

Kasus Korupsi Depo Sampah di Cilegon Segera Disidangkan, Kejari Bidik Tersangka Lain

×

Kasus Korupsi Depo Sampah di Cilegon Segera Disidangkan, Kejari Bidik Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kasus korupsi pembangunan depo sampah di Kota Cilegon, tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon bidik tersangka baru.

Berkas kasus korupsi tersebut saat ini, oleh Kejari Cilegon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Di bulan Juni kita sudah menetapkan dua tersangka, sudah melakukan prosesnya mulai pemberkasan, pengisian berkas sebagainya, dan siang ini jam 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang Tipikor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Ineke Indraswati kepada awak media, di Kantor Kejari Cilegon, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat pada Pembangunan Depo Sampah. Asda III Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Diketahui, kasus korupsi pembangunan depo sampah, itu telah menyeret dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang IIng dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, pemenang tender pekerjaan, Leo Handoko.

Akibat dari di korupsinya proyek pembangunan sampah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 751.977.164 berdasarkan perhitungan Inspektorat.

Baca Juga: Anak Buah Dijebloskan ke Penjara. Wali Kota Cilegon Akan Panggil Seluruh OPD

Dikatakan Ineke, kasus ini tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lanjutan di persidangan. “Tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan lanjutan, jadi kita baru limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, lihat prosesnya di persidangan nanti ada keterangan saksi dan sebagainya,” tutup Ineke. (Nad/Amul)