Nasional

Nanti Malam Tiket Penyeberangan di Merak Resmi Naik? Cek Faktanya…

Kapal Ferry tengah bersandar di Dermaga 1

Megatrust.co.id, CILEGON, – Nanti malam, pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 00.00 WIB, harga tiket penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya resmi naik? Cek faktanya.

Beredar dikalangan WhatsApp, dan diterima Megatrust.co.id, pada 19 September 2022 Kementerian Perhubungan sudah meneken Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara

Berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang beredar di WhatsApp.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Merak Hari ini. Minggu 18 September 2022.

  1. Penumpang Dewasa
    Tarif lama : Rp 19.500
    Tarif baru : Rp 25.025
    Kenaikan : Rp 5.525
  2. numpang Bayi
    Tarif lama : Rp 2.535
    Tarif baru : 2.100
    Kenaikan : 435
  3. Kendaraan Golongan I
    Tarif lama : Rp 23.500
    Tarif baru : Rp 28.000
    Kenaikan : Rp 4.500
  4. Kendaraan Golongan II
    Tarif lama : Rp 54.500
    Tarif baru : Rp 62.000
    Kenaikan : Rp 7.500

    Baca Juga: 300 Makan Digali di Cilegon, Ratusan Jasad Ditemukan Masih utuh dan Harum

  5. Kendaraan GolonganI
    Tarif lama : Rp 116.000
    Tarif baru : Rp 124.500
    Kenaikan : Rp 8.500
  6. Kendaraan Golongan IV Penumpang
    Tarif lama : Rp 419.000
    Tarif baru : Rp 499.000
    Kenaikan : 80.000
  7. Kendaraan Golongan IV Barang
    Tarif lama : Rp 388.000
    Tarif baru : Rp 464.000
    Kenaikan : Rp 76.000
  8. Kendaraan Golongan V Penumpang
    Tarif lama : Rp 839.000
    Tarif baru : Rp 931.000
    Kenaikan : Rp 92.000

    Baca Juga: Siap-siap, Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok? Cek Daftarnya Disini

  9. Kendaraan Golongan V Barang
    Tarif lama : Rp 724.000
    Tarif baru : Rp 822.000
    Kenaikan : Rp 98.000
  10. Kendaraan Golongan VI Penumpang
    Tarif lama : Rp 1.388.500
    Tarif baru : Rp 1.610.500
    Kenaikan : Rp 222.000
  11. Kendaraan Golongan VI Barang
    Tarif lama : Rp 1.113.000
    Tarif baru : Rp 1.319.000
    Kenaikan : Rp 206.000
  12. Kendaraan Golongan VII
    Tarif lama : Rp 1.615.000
    Tarif baru : Rp 1.891.500
    Kenaikan : Rp 276.500

    Baca Juga: Resmi Tamat, Penonton Kecewa dengan Ending Big Mouth Episode 16

  13. Kendaraan Golongan VIII
    Tarif lama : Rp 2.161.000
    Tarif baru : Rp 2.380.500
    Kenaikan : Rp 219.500
  14. Kendaraan Golongan IX
    Tarif lama : Rp 3.361.000
    Tarif baru : Rp 3.613.500
    Kenaikan : Rp 252.500

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Handjar Dwi Antoro mengatakan, pihaknya belum menerima instruksi dari pusat soal kenaikan tarif.

“Kami belum menerima instruksi soal kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak. Nanti kalau sudah ada instruksi kami kabari,” kata Handjar kepada Megatruat.co.id. Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: Usulan Gapasdap soal Kenaikan Tarif Penyeberangan Tidak Diakomodir. Ini yang diminta…

Dikatakan dia, informasi yang beredar melalui WhatsApp merupakan hal masih perlu di kaji, dan belum di resmikan.

“Itu masih kajian sepertinya. Namun yang jelas BPTD belum menerima instruksi apapun,” tegasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version