Konveksi
Opini

Jangan Siksa dan Bunuh Hewan, Bisa Dibui?

×

Jangan Siksa dan Bunuh Hewan, Bisa Dibui?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyiksaan hewan.Hipwee

MEGATRUST.CO.ID, – Sering sekali terlihat kekerasan terhadap hewan baik itu kucing, anjing dan lain-lain. Bentuknya bergam baik itu penyiksaan bahkan yang berujung pembunuhan.

Motif nya pun karena alasan kebersihan atau bahkan hanya untuk kepentingan konten media sosial demi sejumlah viewers. Hal ini tentu mengundang banyak protes dan kecaman terutama dikalangan komunitas pecinta hewan bahkan masyarakat luas.

Lalu, adakah sanksi pidana bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan terhadap hewan di Indonesia?

Dilansir dari laman Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait perlindungan terhadap hewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perihal kejahatan yang dilakukan terhadap hewan yang mana pasal 302 berbunyi:

Ayat 1.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

  1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
  2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Ayat 2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Ayat 3.
Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

Ayat 4.
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Selain itu juga terdapat peraturan lain seperti UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang peternakan dan kesehatan hewan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.(Towil/Amul)