Daerah

BPOM Serang Temukan Jajanan Berbahaya dari Pedagang di Warnasari

BPOM Serang lakukan uji sampel jajanan dari sejumlah pedagang di Lingkungan Warnasari, Kecamatan Citangkil. Kamis, 22 September 2022. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Serang temukan tiga sampel makanan berbahaya dari pedagang di Lingkungan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Hal itu diketahui saat dilakukan uji sampel terhadap beberapa jajanan atau makanan kemasan yang beredar dari pedagang.

Petugas BPOM Serang Sri Kasianningsih mengatakan, dari 16 sampel yang dilakukan pengujian dengan berbahan pangan mie, kerupuk, bakso, tahu dan kudapan, ada tiga sampel makanan mengandung zat berbahaya.

Baca Juga: BPOM Serang Wanti-wanti Makanan Tidak Sehat Jelang Idul Adha

“Dua sampel kerupuk berwarna mengandung Rhodamin B dan satu sampel sotong mengandung Boraks,” kata Sri usai uji sampel di Kelurahan Warnasari. Kamis, 22 September 2022.

Sri menyampaikan, uji sampel ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui zat berbahaya pada pangan bisa menimbulkan gangguan kesehatan pada tubuh manusia yang mengonsumsinya.

“BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap sampel pangan jajanan yang beredar di masyarakat supaya mengetahui tingkat keamanannya, masyarakat memilih jajanan enggak sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, KKP Banten Wanti-Wanti Makanan Kadaluarsa di Sekitar Pelabuhan Merak dan Kapal

Parameter uji kimia yang digunakan yakni formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl yellow dengan rapid test kit ini dikatakan Sri dapat membantu mempercepat pengumpulan informasi awal cemaran.

“Data yang dihasilkan sebagai informasi awal yang memerlukan pengujian atau konfirmasi lebih lanjut dengan uji standar apabila ada indikasi cemaran,” tuturnya.

Ia mengimbau, kepada kader keamanan pangan untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang agar jajanan yang mengandung zat berbahaya tidak diperjualbelikan lagi dan mengingatkan konsumen agar selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa. (Nad/Amul)

Exit mobile version