Konveksi
Peristiwa

Tarif Penyeberangan di Merak Gagal Naik, Gapasdap Ancam Kurangi Trip Kapal

×

Tarif Penyeberangan di Merak Gagal Naik, Gapasdap Ancam Kurangi Trip Kapal

Sebarkan artikel ini
Gapasdap tengah berorasi di depan kantor BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten. Amu/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Tarif penyeberangan gagal naik, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau Gapasdap mengancam akan mengurangi trip atau jumlah kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak.

Penyataan itu disampaikan Sekretaris Jendral DPP Gapasdap Aminudin Rifai, usai melaksanakan aksi demo bersama ratusan pekerja kapal di kantor BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Kamis 22 September 2022.

Informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa oleh Gapasdap dilakukan ke dua kalinya. Kali ini, ratusan pekerja kapal langsung turun ke jalan, melayangkan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Siap-Siap Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Akan Naik. Ini Kata BPTD Wilayah VIII Banten

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, ratusan pekerja kapal yang berada di Pelabuhan Merak terlihat memegang spanduk, dan berjalan dari loket pembelian tiket Pelabuhan Merak ke kantor BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten.

Aminudin menyampaikan, pihaknya tidak keberatan jika KM 172 tentang kenaikan tarif itu diberlakukan pada 19 September 2022. Padahal, saat itu pihaknya mengajukan kenaikan sebesar 34 persen lebih.

“Kami menunggu 24 jam sejak Senin, menunggu Menhub memanggil ketua Gapasdap, untuk memberlakukan KM 172 itu. Alhamdulillah sampai saat ini belum ditemui bapak menteri,” kata dia kepada awak media.

Ia mengklaim, pihaknya menerima kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11, 79 persen, yang sudah ditetapkan, itu untuk menjaga marwah pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok? Cek Daftarnya Disini

“Mengapa kami harus menerima KM itu, kami menjaga wibawa pemerintah, dalam hal ini Kemenhub untuk tidak melakukan hal yg tidak sesuai aturan hukum,” kata dia.

“Kalaupun itu dibatalkan, dibatalkan dengan KM nya. Kalaupun di evaluasi besaran tarifnya, dipanggil tim tarif yang dibentuk Dirjen Hubdat. Gapasdap tidak mau kewibawaan Kemenhub hilang karena tidak memberlakukan KM 172, bagaimana kedepannya membina kami, bagaimana kedepannya mengembangkan industri ini,” tambah dia.

“Hari ini kita minta ke BPTD lagi lagi, kami menyatakan sikap setegas tegasnya dan sekeras kerasnya, kami meminta KM172 tahun 2022 diberlakukan, berikut lampiran lampirannya, jadi 11,79 persen itu biar pak menteri tahu itu hitungan yang sudah komprehensif yang tim nya dipilih pak menteri itu sendiri, tegas sambung dia.

Baca Juga: Usulan Gapasdap soal Kenaikan Tarif Penyeberangan Tidak Diakomodir. Ini yang diminta…

Amin mengancam, jika Kemenhub tidak memberlakukan kenaikan tarif penyeberangan dan tidak menaikan tarif. Pihaknya tidak segan untuk dapat mengurangi trip kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak.

“Kalau ini tidak segera diputuskan pemerintah, kemampuan perusahaan untuk mengoperasikan kapalnya, ini yang sulit. (Kapal berhenti beroperasi) bisa jadi kalau tidak ada kemampuan, saya kembalikan ke pengusaha, sekuat apa mereka bisa menerima beban kenaikan BBM,” terang Aminudin

“Kalau di Ketapang-Gilimanuk, kapal yang beroperasi sekarang 25, mungkin separuhnya, 12 kapal yang bergerak. (di Merak) separuhnya bisa jadi (berhenti bergerak). Pengusaha di Merak-Bakauheni ini yang terhentinya dari operasional kapalnya, muatannya, pandemi belum habis,” tambah dia.

Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Gapasdap Ancam Keluar Lintasan, Jika Pemerintah Tidak Lakukan Ini…

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Handjar Dwi Antoro langsung menemui peserta aksi. Dia menegaskan akan membawa aspirasi Gapasdap ke pusat dan memperjuangkannya.

“Kami akan bawa aspirasi teman-teman, nanti kami akan sampaikan ke pusat. Karena kami disini hanya pelaksana saja,” tutupnya. (Amul/Red)