Konveksi DPRD
Opini

Sering Salah Faham Tugas Dan Fungsi Pengacara. Simak Penjelasannya.

×

Sering Salah Faham Tugas Dan Fungsi Pengacara. Simak Penjelasannya.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengacara.Pixabay

MEGATRUST.CO.ID, – Profesi Advokat atau penasihat hukum memiliki peran yang penting dalam hal penegakan hukum, itu karena dialah yang ikut mendampingi seseorang yang terlibat perkara.

Di masyarakat awam, mungkin lebih familiar dengan istilah pengacara, dibandingkan istilah penasihat hukum.

Namun kadang ada fenomena di masyarakat, terdapat paradigma bahwa para Advokat hanya akan membela mereka yang ber uang, tidak peduli apakah mereka benar atau salah.

Baca Juga: Angelina Sondakh Beberkan Peran Kak Seto Saat Dirinya Terseret Kasus Hukum

Benarkah demikian, peran dan fungsi penasihat hukum telah dijabarkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, adapun pasal 1 berbunyi:

  1. Advokasi adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  2. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

    Baca Juga: Jangan Judi Online! Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

  3. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Dari penjelasan pasal di atas, diketahui bahwa paradigma di masyarakat selama ini merupakan sebuah kekeliruan, tugas dan fungsi penasihat hukum adalah menjamin terselenggaranya penegakan hukum dengan adil.

Karena selain membantu hakim menemukan hukum, penasihat hukum juga ikut menjamin agar hak-hak klien nya terpenuhi selama masa penegakan hukum baik itu korban atau tersangka.(Towil/Amul)