Megatrust.co.id, CILEGON, – Polisi dari Satlantas Polres Cilegon melakukan penjaringan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak. Penjaringan itu dilakukan di Bonakarta Kota Cilegon, pada Kamis 29 September 2022.
Pantauan Megatrust.co.id, ribuan kendaraan yang melintas di jalan protokol Kota Cilegon, diarahkan masuk ke area Bonakarta oleh petugas. Puluhan petugas gabungan langsung menanyakan kelengkapan kendaraan.
Terpantau, tidak sedikit kendaraan roda dua yang terjaring razia polisi karena surat-surat kendaraan tidak lengkap. Saat proses razia, petugas kepolisian dibantu oleh UPTD PPD Cilegon pada Bappeda Provinsi Banten.
Ribuan kendaraan tidak luput dari pemeriksaan polisi dan tim dari Bapenda Provinsi Banten. Tidak hanya tu, beberapa pengendara mencoba kabur dari Rajia petugas.
Kaur Bin Ops pada Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris S mengatakan, pihaknya melaksanakan razia terhadap kendaraan yang menunggak pajak. Saat razia, pihaknya dibantu oleh tim dari Bapenda Provinsi Banten
“Kebetulan hari ini kita melaksanakan razia kendaraan bermotor, disamping kita tanyakan surat-surat kendaraan bermotor kelengkapan kendaraan juga ada dari Bappeda, untuk menertibkan pajak kendaraan,” kata Haris kepada Megatrust.co.id, di lokasi.
Dikatakan dia, kendaraan hanya di cek STNK saja. Jika kendaraan tersebut menunggak, petugas akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran pajak di tempat, atau mendapat surat teguran untuk melaksanakan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan.
“Jadi kendaraan-kendaraan yang pajaknya mati, hanya pajak ya, telat bayar, itu bisa membayar di tempat. Jadi membantu masyarakat untuk bayar pajak di tempat,” tuturnya.
“Apabila masyarakat yang telat membayar pajak mau tidak mau ada pengesahan STNK,,” tambah Haris.
“Untuk saat ini kita kasih kesempatan kepada masyarakat, diupayakan membayar pajak. Kebetulan dari program Provinsi Banten sendiri bebas dari denda dan bebas biaya BBN,” tambahnya
Kata dia, saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tidak dilaksanakan penilangan jika tidak membayar pajak, namun jika pelanggaran lain pihaknya akan dengan tegas melakukan penilangan.
“Kita juga bisa melaksanakan penindakan berupa tilang,” tuturnya. (Amul/Red)