Megatrust.co.id, CILEGON, – Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Bakauheni – Pelabuhan Merak mengalami kenaikan mulai hari ini 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan ini telah diresmikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Alhamdulillah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin melalui keterangan tertulis.
Dia mengungkapkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.
“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11% untuk lintasan komersial dan 5% untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujarnya.
Berikut daftar tarif baru penyeberangan Merak-Bakauheni :
- Penyeberangan Merak-Bakauheni Dermaga Reguler
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500 - Penyeberangan Merak-Bakauheni Dermaga Eksekutif
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000. (Nad/Amul)