MEGATRUST.CO.ID, – Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui layanan keliling.
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Ada sedikit pengalihan lokasi selama dua hari di tanggal 4-5 Oktober 2022, semula di Landmark akan dialihkan ke Alun-alun Kota Cilegon.
“Pemberitahuan jadwal Simling tanggal 4-5 Oktober 2022 yang semula beroperasi di Landmark Cilegon dialihkan ke Alun-alun Kota Cilegon ya, dalam rangka Roadshow Bus KPK 2022,” tulis keterangan Instagram @satlantasrescilegon.
Berikut jadwal layanan SIM keliling di wilayah Kota Cilegon pada 3 hingga 7 Oktober 2022, atau dalam sepekan nanti.
- Senin, 3 Oktober 2022 : Landmark
- Selasa, 4 Oktober 2022 : Alun-alun Kota Cilegon
- Rabu, 5 Oktober 2022 : Alun-alun Kota Cilegon
- Kamis, 6 Oktober 2022 : Landmark
- Jum’at, 7 Oktober 2022 : Landmark
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. (Nad/Amul)