Megatrust.co.id, CILEGON, – Pendaftaran Panwascam di 1 Kecamatan di Kota Cilegon diperpanjang. Hal itu dilakukan lantaran syarat kuota 30 persen pendaftar perempuan belum terpenuhi.
1 Kecamatan itu yakni Kecamatan Cibeber. Sesuai rencana, perpanjangan akan dilakukan tujuh hari mulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022.
Plh Ketua Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, total pendaftar Panwascam sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut di antaranya 68 laki-laki dan 41 perempuan.
“Dari jumlah itu, ternyata satu Kecamatan belum memenuhi kuota perempuan sebesar 30 persen. Karena itu, kita perpanjang,” kata Urip saat dikonfirmasi.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dari situ, jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran Panwascam dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022.
“Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwascam dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Cilegon,” tuturnya.
Urip menyampaikan tahapan perekrutan Panwascam saat ini dalam proses pemeriksaan berkas untuk yang sudah selesai pendaftarannya.
“Masih pemeriksaan berkas administrasi yang sudah masuk, sambil berjalan proses penerimaan berkas pendaftaran dari Cibeber itu karena di perpanjang kan. Sebagai Panwascam harus punya integritas dan profesional supaya mampu menjalankan tugas di lapangan nantinya,” terangnya.
Nantinya, Panwascam terpilih akan diberikan pelatihan agar mereka mampu menyelesaikan tugas pengawasan pemilu dengan baik. Sehingga tercipta kompetisi yang adil dan tidak ada money politic atau politik uang. (Nad/Amul)