Konveksi
Hukrim

Barang Bukti dari 9 Perkara Dimusnahkan Kejari Cilegon, Dari Rokok Ilegal Hingga Teh Gelas

×

Barang Bukti dari 9 Perkara Dimusnahkan Kejari Cilegon, Dari Rokok Ilegal Hingga Teh Gelas

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Cilegon musnahkan sejumlah barang bukti incraht di Halaman Kantor Kejari Kota Cilegon pada Kamis, 6 Oktober 2022. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Barang bukti dari 9 perkara yang di tangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon telah dimusnahkan, di halaman kantor Kejari Cilegon, pada 6 Oktober 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Cilegon mulai dari rokok ilegal hingga teh gelas. Pemusnahan barang bukti itu diklaim sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht dari Agustus hingga September 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Cilegon diantaranya, 74.300 bungkus rokok ilegal, 150 dus teh gelas, 2 unit handphone, Sabu-sabu sebanyak 0.59 gram, tembakau Gorila sebanyak 304,3056 gram, 1 buah pipa kaca, 2 unit handphone, 1 unit timbangan, dan 3 buah pakaian.

Baca Juga: Temukan Perkebunan Ganja di Aceh, Polisi Musnahkan Tanaman Ganja di Tempat, Ini Rinciannya

Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati  mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah incracht pada Agustus hingga September 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

“Tadi yang dimusnahkan ada sabu-sabu, tembakau gorilla, sejumlah handphone, dus teh minuman, rokok tanpa pita cukai, pakaian yang digunakan tersangka saat jual beli narkoba,” kata Ineke kepada awak media, usai pemusnahan di Kantor Kejari Kota Cilegon.

“Untuk pemusnahan tadi didominasi rokok hasil penyelidikan dari Bea Cukai Merak, narkotika kita blender dengan campuran dan air,” imbuh dia.

Baca Juga: Miras Masih ‘Gentayangan’ di Kota Baja. Helldy: Satpol PP Bukan Malaikat

Ia berharap, khusus menyangkut perkara narkoba dapat terus diberantas seiring yang dilakukan Kejari selama ini.

“Kita berusaha untuk terus memberantas narkoba bersama-sama. Maka dari itu terus kita tingkatkan pencegahan,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, Dinkes Kota Cilegon, Pengadilan Negeri Serang, Perwakilan Bea Cukai, BNN, Danlanal Banten dan Satresnarkoba Polres Cilegon. (Nad/Amul)