Megatrust.co.id, SERANG, – Nikita Mirzani resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022. Namun, saat dilakukan penahanan Nikita Mirzani Sempat menolak.
Menyikapi hal tersebut, rupanya para jaksa tidak goyah dengan permohonan Nikita Mirzani yang menolak untuk ditahan. Sampai-sampai Nikita Mirzani dibawa ke Rutan oleh mobil pribadinya, tidak menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan bahwa Nikita Mirzani Sempat menolak untuk ditahan. Namun pihaknya tegas tetap melakukan penahanan terhadap artis kontroversial itu.
“Iya tadi menolak kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga. Pasalnya untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata dia kepada awak media di Serang.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan segera membuatkan surat dakwaan untuk tersangka Nikita Mirzani, agar prosesnya cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah tahap 2 ini, selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke pengadilan negeri serang,” ujarnya.
Disinggung soal Nikita Mirzani tidak mau dibawa pake mobil tahanan. Freddy menjelaskan, bahwa hal itu merupakan kebijakannya, hal itu dilihat dari pihak Nikita Mirzani sangat koperatif kepada kejaksaan.
“Itu kebijakan karena permintaan dari mereka bukan berarti tidak ditahan, tapi kita koordinasi dan mereka koperatif, tapi tetap tujuannya kita lakukan penahanan di rutan serang,” katanya.
Terkait penangguhan penahanan. Freddy menyebut, pihak dari Nikita Mirzani tidak melakukan penangguhan penahanan.
“Penangguhan penahanan, sampai saat ini kami belum menerima,” pungkasnya. (Amul/Red)