Konveksi
Hukum

Kelompok Gangster Didominasi Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Pidananya?

×

Kelompok Gangster Didominasi Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Pidananya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tawuran gangster. digtara.com

MEGATRUST.CO.ID, – Kelompok Gangster akhir-akhir ini meresahkan masyarakat dengan segala perbuatannya.

Diantara kekacauan yang dibuat oleh mereka adalah membunyikan kendaraan secara bising, ugal-ugalan, membawa senjata tajam bahkan sampai jatuh korban jiwa.

Mirisnya, para anggota kelompok ini didominasi oleh anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Makam Ki Buyut Geseng Randakari Akan Disulap Jadi Wisata Religi

Kenakalan remaja semacam ini tentu meresahkan masyarakat ketika dikhawatirkan jatuh korban kembali karena ulah mereka.

Lantas, apa ancaman hukuman bagi para anggota Gangster yang masih dibawah umur?

Baca Juga: Baznas Buka Beasiswa Santri Ada Bantuan Rp6 Juta, Simak Cara Daftarnya

Berikut beberapa aturan terkait ancaman hukuman bagi para anggota Gangster yang Megatrust.co.id, rangkum dari beberapa sumber.

  1. Ketentuan tentang senjata tajam
    Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, telah dijelaskan bahwa membawa dan menggunakan senjata tajam yang digunakan untuk memukul, menikam dan menusuk dengan alasan menjaga diri tidak dapat dibenarkan dan merupakan suatu kejahatan. Ancaman pidananya adalah setinggi-tingginya 10 tahun
  2. Kejahatan menghilangkan nyawa seseorang
    Apabila atas kejahatan tersebut merenggut korban jiwa, maka pelaku dapat diancam pidana pembunuhan.

    Namun, karena dalam hal ini para pelaku masih di bawah umur, maka aturan yang digunakan adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Dalam UU tersebut dijelaskan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” (Pasal 1 ayat 3).

    Ketentuan ancaman pidananya terdapat pada pasal 81 diantaranya:

    Ayat 1
    Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

    Ayat 2
    Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

    Ayat 3
    Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

    Ayat 4
    Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

    Ayat 5
    Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

    Ayat 6
    Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(Towil/Amul)