Megatrust.co.id, CILEGON, – Momentum Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Cilegon memberi pembebasan bagi ‘warga kehormatan’ Kota Cilegon dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan di Pemkot Cilegon memberikan relaksasi pajak khususnya PBB P2 dari tahun pajak 1990 sampai tahun pajak 2022 bagi para Veteran di wilayah Kota Cilegon.
“Denda dan pokok jadi kalau mereka punya tunggakan sejak tahun 1990 sampai sekarang (tahun 2022) itu kita hapus, mereka bebas pajak PBB P2,” ujar Dana kepada awak media usai acara Penghargaan Wajib Pajak di Aula Joglo Sari Kuring Indah Kota Cilegon. Kamis, 10 November 2022.
Menurutnya, pembebasan pajak PBB P2 sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berjasa pada bangsa dan negara.
“Penghargaan kita kepada para pejuang kemerdekaan, momennya pas lah di Hari Pahlawan dan ini hal yang wajar kita apresiasi untuk para veteran lewat penegasan pajak tadi,” katanya.
Sebagai simbolis ada tujuh veteran yang diundang. Selanjutnya, BPKPAD Kota Cilegon akan melakukan koordinasi dengan Kesbangpol berkaitan dengan data veteran.
Veteran yang mendapatkan pembebasan PBB itu adalah veteran yang tinggal di Kota Cilegon dan rumahnya atas nama veteran pribadi tersebut.
Selain itu, dikatakan Dana terkait pendapatan pajak daerah dari target Rp645 miliar, sejauh ini sudah tercapai sebanyak Rp549 miliar.
“Ini buat kita hal yang cukup membanggakan dan ini berkat partisipasi dari para wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan, makanya tadi kita beri apresiasi siapa perusahaan dan perorangan yang bayar pajaknya paling cepat,” ujarnya.
Lanjut Dana, saat ini realisasi pajak baru 85,21 persen. Pihaknya optimis, capaian realisasi pajak bisa 100 persen di akhir tahun 2022.
“Target tentu 100 persen, saya yakin bisa sekarang masih satu bulan lagi kita akan kejar,” tutupnya. (Nad/Amul)