Megatrust.co.id, CILEGON, – Mobil dinas Toyota Camry tipe V milik Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang sempat di kembalikan ke Bagian Umum Setda Kota Cilegon, kini mobil tersebut ‘nganggur’ dan diamankan di Kantor BPKPAD Kota Cilegon.
Baca Juga:Â Masjid Raya Sheikh Zayed, Hadiah Presiden Uni Emirat Arab untuk Jokowi
Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon, Sam Wangge mengatakan, mobil Wakil Wali Kota Cilegon sudah di serahkan ke BPKPAD Kota Cilegon untuk dilakukan perawatan.
“Mobil Pak Wakil saat ini kita amankan di Kantor BPKPAD, kita tiap hari panaskan mobil itu, pemeliharaan dan mengecek,” ujar Sam Wangge, kepada Megatrust.co.id, pada Selasa 15 November 2022.
Pria yang akrab disapa Sam mengaku, mobil dinas Toyota Camry tipe V Sanuji itu di kembalikan sejak 18 Agustus 2022 lalu, selang dua hari pihaknya langsung mengamankan di Halaman Kantor BPKAD Kota Cilegon.
Baca Juga: Warisan Kuliner. Mengenal Sayur Kalangkala Khas Masyarakat Adat Banjar  Â
“Dikembalikan sejak bulan Agustus sudah empat bulan disitu terparkir saja, belum tahu seperti apa nantinya,” tuturnya.
Sam berharap Sanuji mau menerima dan memakai kembali mobil seharga Rp700 juta lebih tersebut.
“Iya kita berharap dalam waktu dekat Pak Sanuji mau gunakan mobil dinas itu lagi, itu hak beliau juga sebenarnya, fasilitas pimpinan dari Pemerintah tapi kembali keputusan ada di beliau untuk kenyamanannya,” harapnya.
Baca Juga:Â Wasekjen PSSI Maaike Ira Terpilih Menjadi Wakil Presiden AFF
Selain itu, terkait mobil dinas Toyota Camry tipe V di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan 2.500 cc yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 namun tercatat hanya 2.000 cc, dikatakan Sam, ada perubahan rincian di Dokumen Perencanaan Pengadaan (DPP).
“Ada perubahan DPP karena kondisi mobil yang sudah tertuang dan direncanakan di DPA itu kondisinya saat ini sudah tidak ada discontinue jadi kita lakukan penyesuaian, kita lakukan kajian dan melihat kontrak-kontrak sebelumnya tapi cc nya sama 2.500 cc untuk Pak Wali dan Pak Wakil, dasarnya kita tuangkan di perubahan DPP itu diperbolehkan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya. (Nad/Amul).