Megatrust.co.id, CILEGON, – Sedikitnya 13 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta dicabut. Begini kata Kepala Dinas Pendidikan.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon telah memberikan beasiswa kepada masyarakat Cilegon yang berkuliah dari mulai semester satu sebanyak 523, sepanjang 2021-2022.
Namun dalam perjalannya, ternyata ada 13 mahasiswa yang dicabut beasiswanya, hal itu diduga Indeks Prestasi Komulatif (IPK) saat menginjak ke semester selanjutnya dibawah 3.
Hal itu yang membuat Dinas Pendidikan Kota Cilegon dengan tegas mencabut beasiswa terhadap mahasiswa. “Ada 13 orang yang IPK nya tidak memenuhi syarat, kan kalau sudah satu semester minimal 3 IPK nya, itu keluar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Heni Anita Susila, saat ditemui Megatrust.co.id beberapa waktu lalu.
Sehingga saat ini pihak pihak Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon hanya memberikan sebanyak beasiswa terhadap 510 mahasiswa yang berkuliah.
“Yang reguler ini sudah terserap untuk semester 2 dan 3 sebanyak 510,” ujar Heni.
Kata Heni, masyarakat Cilegon masih memiliki kesempatan jika ingin berkuliah. Pasalnya saat ini, kuota beasiswa di Dinas Pendidikan ada sekitar 1.485 orang
“Jadi untuk tahun ini kuotanya ada 1.485 kuota,” katanya.
Disinggung soal dasar hukum Dinas Pendidikan memberikan beasiswa kepada masyarkat Kota Cilegon, Heni dengan tegas menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait cantolan beasiswa yang diberikan Pemkot Cilegon kepada masyarakatnya.
Ia memastikan, dasar hukum yang digunakan Pemkot untuk memberikan beasiswa kepada masyarakat sudah sesuai dengan aturan.
“Cantolan di dindik, kita ada perwalnya, ini cantolannya ada di PNF (Pendidikan non Formal) itu pendidikan language education, seperti PAUD, TK, Paket A, Paket B, Paket C, kan itu disitu. Kita membantu bukan perguruan tingginya akan tetapi membantu masyarakat Cilegon, itu intinya,” tuturnya.
“Jadi kita punya Perwal nomor 22 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Kota Cilegon. Kalau kita tidak ada payung hukum itu tidak berani,” tambah Heni. (Amul/Red)