Megatrust.co.id, CILEGON, – Inspektorat Kota Cilegon menegaskan Aparatur Sipil Negara atau ASN dijajaran Kelurahan se Kota Cilegon agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang merugikan negara dan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin saat Sosialisasi Sapi Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi di salah satu Hotel di Kota Cilegon pada Kamis, 17 November 2022.
“Kami ingatkan teman-teman di level terbawah yaitu Kelurahan agar tidak memungut sesuatu yang tidak ada di aturannya,” tegas Mahmudin.
Baca Juga: Periksa Dua BUMD Kota Cilegon, Inspektorat Klaim Kapabilitas APIP Akan Meningkat Menjadi Level III
Mahmudin membeberkan, pelayanan masyarakat di Kelurahan rentan terindikasi gratifikasi dan pungli.
“Kadang-kadang rentan masyarakat meminta pelayanan tapi kadang juga diminta sesuatu, selama itu tidak ada aturannya itu pungli, jika ada masyarakat memberikan sesuatu wajib ditolak karena itu bagian gratifikasi,” ucapnya.
Dijelaskan Mahmudin, faktor utama bagi ‘oknum’ ASN melakukan gratifikasi dan pungli karena adanya kesempatan.
“Karena ada kesempatan makanya perlu ada kesadaran dan pemahaman baik pegawai ataupun masyarakat, kalau ada tekanan laporkan ke Inspektorat, biar Inspektorat bersikap,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Inspektorat dan BPKP Audit BPRS dan PCM
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengimbau kepada ASN Pemkot Cilegon untuk berhati-hati dalam tanda tangan dan pihaknya akan tegas menindaklanjuti laporan temuan dari Inspektorat Kota Cilegon.
“Harap hati-hati selama itu benar tidak jadi masalah, jika ada temuan dari Inspektorat kita berikan sanksi tegas kemarin juga sudah ada penundaan pangkat selama satu tahun,” ucapnya singkat. (Nad/Amul)