Megatrust.co.id, – CILEGON, – Beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dengan lantang mengaku ‘mencium’ adanya kebocoran retribusi parkir di Kota Cilegon. Begini kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
Saat dimintai konfirmasi terkait pernyataan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, retribusi parkir seharusnya dipungut Dishub di tepi jalan umum jalan protokol.
Namun kata Joko, saat ini sudah tidak lagi dipungut karena pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Kalau yang ranahnya Dishub, itu kan kita retribusi. Retribusi itu, untuk yang di tepi jalan umum yang kewenangan kabupaten kota sedang kita petakan titiknya selama ini belum maksimal pengelolaannya,” kata Joko kepada Megatrus.co.id, Senin 5 Desember 2022.
Saat disinggung soal diminta evaluasi oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Joko menyambut baik hal tersebut. Pasalnya, pihaknya mengklaim saat ini sudah dilakukan pemetaan potensi retribusi parkir yang berada di jalan Kabupaten/Kota.
“Bagus (Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta minta evaluasi), semenjak saya menjabat kan evaluasi semua, kita utamakan dulu jalan protokol,” kata Joko.
Joko mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik retribusi parkir yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Sehingga nantinya, itu bisa menjadi potensi PAD di tahun depan.
“Setelah kita selesai pemetaan itu semua, kita harus tetapkan sebagai lokasi parkir baru bisa kita eksekusi, Kan ada tahapan dan mekanisme yang harus kita tempuh,” tuturnya.
“2023 harapannya sudah go. Kan kita ada di bekas matahari lama kita jadikan kantung parkir, tapi kan perlu koordinasi dengan pemilik asetnya, mana bisa engga dimanfaatkan untuk itu,” sambung dia.
Disinggung soal retribusi di pertokoan, Joko berujar, parkir di pertokoan yang ada di Kota Cilegon, itu merupakan kewenangan pemilik toko. Artinya, hal tersebut tidak masuk ke retribusi parkir melainkan ke pajak parkir.
“Kalau di toko-toko di Indomaret Karen kan lahannya milik mereka, itu kan masuknya bukan retribusi, masuknya tanahnya pajak parkir,” ujarnya.
“Makanya kita ingin kolaborasi bidang pajak, karena kan pajak parkir yang mereka kelola bisa berjalan, retribusi parkir yang kita kelola bisa jalan,” tambah dia.
Pihaknya berjanji, kedepan akan mengikuti regulasi dan melakukan pemetaan mana yang menjadi pajak parkir mana yang menjadi retribusi parkir.
“Terus lagi kita kan mengikuti regulasi, mana yang porsinya pajak, silahkan digarap. Kalau soal retribusi kami yang garap, biar tidak tumpang tindih,” katanya. (Amul/Red)