Megatrust.co.id, CILEGON, – Jangan sampai salah. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon telah mengubah urutan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pencalonan DPRD Kota Cilegon pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, KPU Kota Cilegon juga mengumumkan jumlah kursi dalam setiap Dapilnya. Pasalnya, urutan Dapil dan jumlah kursi setiap Dapil pada Pemilu 2024, berbeda dengan urutan Dapil dan jumlah kursi setiap dapil pada Pemilu 2019.
Diketahui, pada Pemilu tahun 2019 lalu, Dapil 1 mencakup wilayah Kecamatan Cilegon-Cibeber dengan jumlah kursi 9, Dapil 2 mencangkup wilayah Kecamatan Citangkil-Ciwandan dengan jumlah kursi 12, Dapil 3 mencangkup wilayah Kecamatan Grogol-Pulomerak dengan jumlah kursi 9, dan Dapil 4 mencakup wilayah Kecamatan Purwakarta-Jombang dengan jumlah kursi 10.
Sehingga total kursi Anggota DPRD Kota Cilegon sebanyak 40 kursi yang terbagi pada 4 dapil. Namun, akan berbeda pada Pemilu 2024 mendatang. KPU Kota Cilegon telah menentukan urutan dapil dan jumlah kursi untuk setiap Dapilnya.
Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli dalam rapat uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang menyampaikan, perubahan nomor urut dapil dan jumlah kursi disetiap dapil pada pemilu 2024 mendatang akan berbeda dengan pemilihan tahun 2019 lalu.
Kata dia, hal itu sesuai dengan peraturan dari KPU RI untuk merubah urutan dapil dan menghitung jumlah kursi disetiap dapil sesuai dengan data pemilih.
Eli menyebutkan, pada Pemilu 2024 mendatang urutan Dapil di Kota Cilegon terdiri dari. Dapil 1 mencangkup wilayah Kecamatan Purwakarta-Jombang, Dapil 2 mencangkup wilayah Kecamatan Cilegon-Cibeber, Dapil 3 mencangkup wilayah Kecamatan Citangkil-Ciwandan, dan Dapil 4 mencangkup wilayah Kecamatan Pulomerak-Grogol.
“Berdasarkan peraturan dari KPU RI, bahwa untuk dapil 1 itu harus ibukota dari Kota tersebut. Seperti halnya di Kota Cilegon, itu pusat pemerintahan Kota Cilegon berada di Kecamatan Purwakarta,” sebut Eli
“Selanjutnya, untuk nomor urut dapil dilanjutkan sesuai dengan arah jam jam. Sehingga diurutkan sesuai yang tercatat,” tambah Eli.
Masih kata Eli, terkait dengan jumlah kursi dalam setiap dapilnya, itu akan berbeda dengan tahun 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 mendatang untuk Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 12 kursi dan Dapil 4 sebanyak 8 kursi.
“Jumlah kursi pada masing-masing Dapil berbeda dengan tahun 2019 lalu. Hal itu berdasarkan perhitungan jumlah pemilih pada setiap Dapil,” kata Eli.
Diketahui, berdasarkan data yang didapat Megatrust.co.id, jumlah pemilih di Kota Cilegon yang tercatat di KPU Cilegon hingga saat ini sebanyak 455.721. Diantaranya Dapil 1 sebanyak 113.020, Dapil 2 sebanyak 112.448, Dapil 3 sebanyak 135.455, dan Dapil 4 94.798. (Amul/Red)