Konveksi
Daerah

Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 Telah Dibuka, KPU Cilegon Akan Rekrut Ratusan Orang

×

Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 Telah Dibuka, KPU Cilegon Akan Rekrut Ratusan Orang

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kota Cilegon. Dok: Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Pendaftaran badan adhoc Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 telah dibuka mulai hari ini Minggu, 18 Desember 2022.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cilegon Patchurrohman menyampaikan, Pendaftaran PPS telah dibuka serentak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk Kota Cilegon sendiri, kata Patchurrohman membutuhkan sebanyak 129 anggota PPS. Nantinya, PPS akan disebar di setiap Kelurahan, terdapat 43 Kelurahan di Kota Cilegon artinya masing-masing kelurahan 3 anggota PPS.

“Pendaftaran PPS sudah dibuka mulai hari ini 17 Desember sampai dengan 29 Desember 2022, membutuhkan 129 orang yang akan ditugaskan di 43 Kelurahan, masing-masing Kelurahan 3 orang,” kata Patchurrohman dikonfirmasi. Minggu, 18 Desember 2022.

Ia mengungkapkan, pendaftaran PPS masih sama seperti pendaftaran PPK sebelumnya yakni melalui online mengakses situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id.

Selanjutnya, untuk persyaratan, masih kata Patchurrohman ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, diantaranya berusia paling rendah 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPS.

“Paling penting adalah syarat 17 tahun dan berdomisili di kecamatan dimana dirinya tinggal, selanjutnya persyaratan lainnya seperti WNI (Warga Negara Indonesia) dan bukan pengurus partai minimal 5 tahun sebelumnya,” ujarnya.

Adapun, timeline lengkap pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
  3. Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
  5. Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
  8. Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
  9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
  10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
  11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
  12. Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).

(Nad/Amul)