Konveksi
Hukrim

Nikira Mirzani Bebas dari Hukuman, Begini Kata Hakim

×

Nikira Mirzani Bebas dari Hukuman, Begini Kata Hakim

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani tersenyum usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, istimewa.

Megatrust.co.id, SERANG, – Artis Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari jeratan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis 29 Desember 2022.

Bebasnya Nikita Mirzani atau yang biasa disapa Nikmir, itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri atau PN Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra.

Majelis Hakim PN Serang menolak dengan tegas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dedi memberi putusan bebas kepada Nikita pada sidang yang beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Dedi mengatakan segala tuntutan yang diajukan dari JPU tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

“Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima,” ucap Dedi, Kamis (29/12).

Kemudian Dedi memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan. “Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan,” ungkapnya.

Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan. Begitu pun semua kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak bentuk menunjukkan kebahagiaannya.

Melihat hal itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid langsung mendatangi kliennya untuk menenangkan supaya kembali bangun agar persidangan kembali dilanjutkan.

Sampai pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

Kemudian setelah persidangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan kliennya.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang Mulia yang telah mengambil keputusan yang luar biasa,” ucap Fahmi Bachmid seusai persidangan. (Amul/Red)