Konveksi
Nasional

PT ASDP Indonesia Ferry Akan Larang Truk Odol Masuk Kapal

×

PT ASDP Indonesia Ferry Akan Larang Truk Odol Masuk Kapal

Sebarkan artikel ini

Megatrus.co.id, CILEGON, – PT Angkutan Sungai Danau dan Peyeberangan atau ASDP Indonesia Ferry akan melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk kapal diseluruh Pelabuhan di Indonesia.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan bahwa ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan. Apalagi di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrim.

“Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan Odol untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrim yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar,” kata Ira seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id, Jumat 30 Desember 2022.

Salah satu kendaraan bak, yang bermuatan lebih melintas di salah satu dermaga di Pelabuhan Merak, dok ASDP

“Kami meminta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri,” tambahnya.

Hal itu disampaikan, kata Ira, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang menegaskan kepada operator pelabuhan agar mengutamakan keselamatan, khususnya dalam pengaturan muatan kapal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro.

Ke depannya, Hendro berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan. “Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya,” ujar Dirjen. (Amul/Rederm)