Megatrust.co.id, CILEGON, – Bawaslu Kota Cilegon kembali akan merekrut badan ad hoc Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, pendaftaran PKD akan dibuka selama 6 hari dari 14 sampai dengan 19 Januari 2023.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD dimulai dari tanggal 14-19 Januari 2023, bisa mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan sesuai domisili masing-masing,” kata Urip. Rabu, 11 Januari 2023.
Urip menyampaikan, total badan ad hoc PKD dibutuhkan sebanyak 43 orang untuk ditempatkan atau ditugaskan di 43 Kelurahan se Kota Cilegon.
“Kami membutuhkan minimal 2 orang pendaftar, nanti masing-masing Kelurahan dipilih 1 orang untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024,” ucapnya.
Urip menuturkan rekrutmen PKD berlaku untuk umum, termasuk ASN maupun perangkat Kelurahan bisa mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
“ASNÂ boleh mendaftarkan diri dan harus ada surat izin atasan, tapi jika terpilih harus patuh terhadap undang-undang ASNnya, artinya kalau dia harus melaksanakan cuti berarti harus cuti sebagai ASN,” ujarnya.
Untuk persyaratan umum PKD, kata Urip adalah berdomisili di wilayah Kecamatan atau Kelurahan tempat mendaftar.
Kemudian pendidikan minimal berijazah SMA atau sederajat. Serta, usia minimal 21 tahun.
“Berdomisili di wilayah Kecamatan atau Kelurahan tempat mendaftar, yang terpenting Calon PKD memiliki integritas, bukan pengurus atau anggota dan simpatisan partai politik,” jelasnya.
Adapun, nantinya para anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa ini akan bekerja dari Februari 2023 sampai dengan Maret 2024.
Urip memastikan honor untuk Panwaslu Kelurahan atau Desa pada Pemilu 2024 sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu).
“Berkenaan dengan honor kita ikutin sesuai Permenkeu, honorarium PKD untuk Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari honor saat Pemilu 2019 yakni Rp900 ribu,” pungkasnya. (Nad/Amul)