Konveksi DPRD
Daerah

Tuntut Kenaikan UMK Kota Serang, TAPAL Layangkan Keberatan Adminstratif Ke PJ Gubernur Banten

×

Tuntut Kenaikan UMK Kota Serang, TAPAL Layangkan Keberatan Adminstratif Ke PJ Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMK. Istimewa

Megatrust.co.id, SERANG, – Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) berencana mengajukan surat keberatan Administratif kepada PJ Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.

Adapun maksud tersebut sebagai upaya menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 07 Desember 2022, Penjabat Gubernur Provinsi Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 yaitu sebesar Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24% dari UMK Kota Serang tahun 2022.

Rizal Hakiki anggota dari tim hukum TAPAL mengungkapkan, bahwa alasan dari keberatan administratif ini diantaranya karena pertama, prosedur pengesahan UMK di Provinsi Banten cacat prosedur.

Baca Juga :  Yayasan Jumat Barokah Sediakan Ratusan Porsi Makan Gratis, Warga: Bersyukur Bisa Kurangin Pengeluaran

“Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 bahwa prosedur penetapan UMK itu maksimal 30 November di tahun berjalan, sementara SK yang ditetapkan PJ Gubernur itu 7 Desember artinya 7 hari lebih lama sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya

Alasan selanjutnya menurut ia, bahwa kenaikan UMK Kota Serang yang naik tahun ini masih belum memenuhi standar kehidupan layak bagi masyarakat.

Baca Juga :  Info Lur! Bawaslu Cilegon Segera Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa, Segini Honornya Sekarang

“Kami merasa bahwa UMK Kabupaten/Kota di Kota Serang yaitu naik 6,24 persen tahun ini, kami merasa nominal tersebut masih belum sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak bagi buruh, dengan berbagai pertimbangan mengenai naiknya kebutuhan pokok yang dialami masyarakat seperti bahan bakar minyak listrik dan kebutuhan lain,” sambungnya kepada Megatrust.co.id pada Rabu 11 Januari 2023

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakat, Sahkan Perda Rancangan Pembangunan Industri di Kota Cilegon Hingga Tahun 2043

Lebih lanjut, menurutnya proses penetapan UMK kota Serang diskriminatif karena diketahui dalam proses pengesahan UMK pada rapat pleno, salah satu anggota dewan pengupahan kota serang tidak dilibatkan.

Beberapa faktor itulah yang menyebabkan pihaknya akan melayangkan keberatan administratif kepada PJ Gubernur Provinsi Banten pada Kamis 12 Januari 2023. (Towil/Amul)