MEGATRUST.CO.ID, – Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan status Ferry yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini telah dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 6 saksi.
“Kemarin tim penyidik Ditreskrim Polda Jawa Timur sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu siapa saja, diantaranya house keeping hotel, front office, kemudian beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto dikutip Megatrust.co.id dari YouTube Intens Investigasi.
Dirmanto juga menyatakan penyidik telah memeriksa CCTV di tempat kejadian dan barang bukti yakni seprai hingga handuk yang berlumuran darah.
“Termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semua oleh penyidik. Kemudian di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya. Kemudian beberapa sampel darah disana juga sudah diambil penyidik,” ungkap Dirmanto.
Polda Jatim juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
“Kemudian kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujarnya.
Dirmanto menjelaskan Ferry Irawan disangkakan dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman yang akan dihadapi Ferry pada kasus KDRT tersebut adalah 5 tahun penjara.
“Karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa sekarang masih didalami. Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal,” tegasnya.
Pihak Kepolisian akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar bisa datang ke penyidik pada Senin, 16 Januari 2023.
Terkait rencana penahanan terhadap Ferry Irawan, Dirmanto belum bisa memastikan. Namun, dia berharap Ferry akan kooperatif dengan proses hukum yang dijalani.
“Ya nanti ditunggu saja ya. Hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan koperatif,” pungkas Dirmanto.
Penulis : Nisa
Editor : Amul