Megatrust.co.id, SERANG, – Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) melayangkan surat keberatan administratif ke Sekretariat Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten di kantor Gubernur Banten, Kota Serang, pada kamis, 12 Januari 2023.
Adapun surat Keberatan Administratif tersebut merupakan respon dari penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 yaitu sebesar Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24% dari UMK Kota Serang tahun 2022 kepada PJ. Gubernur Banten.
Tim Hukum dari TAPAL, Rizal Hakiki menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi penyerahan keberatan Administratif tersebut diantaranya:
Pertama, penetapan UMK kota Serang dinilai diskriminatif karena dalam rapat pleno pada tanggal 29 November 2022 tidak melibatkan salah satu unsur dari dewan pengupahan kota Serang yakni perwakilan dari Forum Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) kota Serang.
“Kami merasa bahwa keputusan terhadap penetapan UMK kota serang khususnya diskriminatif dan melanggar hukum, karena ya sifatnya partisipatif seharusnya ada meaningful partisipation,” kata dia
Lebih lanjut, Rizal mengatakan bahwa besaran UMK saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Penetapan UMK sebesar 6,34 persen ini masih tidak sesuai bagi kesejahteraan buruh,” sambungnya
Fairuz Lazuardi yang juga sebagai tim hukum melanjutkan bahwa, di provinsi Banten dan kota Serang khusunya tidak ada kenaikan upah selama dua tahun, sehingga atas kenaikan 6,24 persen dirasa belum mencukupi ditengah kenaikan harga bahan pokok.
“Kalau kita meninjau dari fakta, Banten dan kota serang juga tidak mengalami kenaikan upah sejak 2021 dan 2022, dua tahun tidak mengalami kenaikan upah dan hari ini hanya naik 6,24 persen,” tuturnya
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa
terdapat fakta dari berbagai sumber data, serang masuk ke dalam kategori 10 kota dengan biaya hidup tertinggi se-Indonesia, maka dengan hanya menaikan upah sebesar 6,24% ini tentu dirasa jauh untuk meningkatkan taraf hidup sejahtera masyarakat terkhusus kelas buruh.
Untuk itu, TAPAL menuntut kepada PJ. Gubernur Banten untuk:
- Mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
Tahun 2023, Tertanggal 07 Desember 2021; Mengeluarkan Keputusan baru tentang Penetapan UM Kota Serang Tahun 2023 dengan nilai penetapan Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan hidup layak
dan/atau melebih nominal UM Kota Serang tahun 2023.
Terakhir, TAPAL berharap PJ. Gubernur Banten, Al Muktabar dapat memberikan tanggapan terhadap surat ini dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Towil/Amul)