MEGATRUST.CO.ID, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada sang istri, Venna Melinda. Dalam foto yang beredar, dia tampak memakai baju tahanan warna biru dengan tangan diborgol tali.
Ferry Irawan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Senin, 16 Januari 2023. Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan kepada FI (Ferry Irawan),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto dikutip Megatrust.co.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Dirmanto menjelaskan penahanan Ferry Irawan telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap Venna Melinda.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” papar Dirmanto.
Polda Jatim memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa kesehatannya sebelum ditahan.
Penulis : Nisa
Editor : Amul