Konveksi
Hukrim

Pelaku Penculikan Anak di Cilegon Ditangkap Setelah Ngamen di Jakarta

×

Pelaku Penculikan Anak di Cilegon Ditangkap Setelah Ngamen di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pelaku tertunduk saat digiring oleh polisi di Mapolres Cilegon, Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Cilegon akhirnya terungkap, oleh Satreskrim Polres Cilegon. Pelaku ditangkap Polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Januari 2023 dinihari.

Informasi yang didapat Megatrust.co.id, pelaku bernama Herdiansyah (32) diringkus polisi saat membawa anak yang diculiknya setelah mengamen. Mirisnya, anak tersebut malah dijadikan alat untuk ngamen.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Cahyo Kuntoro mengatakan, pelaku ditangkap polisi, dibantu Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 02.00 WIB. Bersamaan saat penangkapan, petugas juga menemukan korban berinisial AS (4).

“Tadi malam sudah diamankan untuk korban, dan pelakunya (diamankan) oleh Polres Cilegon,” ujar Kapolres saat melakukan ekspos kasus perkara penculikan anak di Mapolres.

Kasus perkara penculikan anak mulanya terjadi saat di Ramayana Mal Kota Cilegon, Senin, 2 Januari 2023. Kala itu, pelaku mengajak korban untuk membeli es krim. Kejadian hilangnya korban diduga diculik tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar menjelaskan, pihaknya pasca menerima laporan langsung melakukan investigasi dan penelusuran. Saat penelusuran, penyidik menemukan jejak pelaku berada di wilayah Jakarta kemudian melakukan pemburuan terhadap pelaku.

“(Pelaku ditangkap) baru selesai (korban) kegiatan mengemis,” ungkap Kasat Reskrim Nandar.

Saat penangkapan meski sehat namun kondisi korban memprihatinkan. Korban ditemukan dalam keadaan tidak terurus.

“Kondisi awal si anak sehat meskipun tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan,” tuturnya.

Nandar menjelaskan, motif penculikan yang dilakukan pelaku diduga mengeksploitasi korban untuk aktivitas mengemis. Dari situ, pelaku mendapatkan keuntungan.

“Sementara eksploitasi, memanfaatkan tenaga  daripada si anak untuk kepentingan keuntungan si pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dan terancam maksimal 15 tahun penjara. (Amul/Red)