MEGATRUST.CO.ID, – Belum lama ini terjadi kasus pembobolan rekening nasabah bank BCA yang dilakukan oleh seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur. Seorang tukang becak bernama Setu menguras uang sebesar Rp320 juta dari rekening Muin Zachry.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan perusahaan tidak akan mengganti kerugian Muin. Hal itu karena pembobolan terjadi akibat kesalahan nasabah yang dianggap lalai menjaga datanya sehingga pelaku mengetahui PIN e-banking dan saldo tabungan nasabah.
Menanggai kasus tersebut, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito akan melakukan pendalaman. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan permasalahan para pihak terkait kasus tersebut.
“Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut,” kata Sardjito dikutip Megatrust.co.id dari Detik.com.
Pihak OJK juga mengingatkan agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan seperti saldo rekening bank.
“Hal hal yang bersifat confidential agar dijaga dengan baik karena dapat saja dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen,” pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum sekaligus putri kandung Muin, Dewi Mahdalia menyatakan pihaknya akan melaporkan pihak BCA dan teller. Mereka siap menggugat secara perdata dan pidana.
Penulis : Nisa
Editor : Amul