Konveksi
Peristiwa

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

×

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Cilegon bersama Bea Cukai Merak dan unsur Forkopimda Kota Cilegon melakukan pemusnahan rokok ilegal tanpa cukai di Halaman Kantor Kejari Cilegon pada Senin, 6 Februari 2023. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon membakar 2 juta batang rokok senilai Rp2,1 miliar. Rokok yang dibakar, itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap alias inkracht berupa rokok tanpa cukai.

Pemusnahan barang perkara tindak pidana itu dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejari Cilegon di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Senin, 6 Februari 2023.

Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliaran.

“Kerugian negara akibat rokok ilegal sebesar Rp 2.173.282.320 yang telah inkracht di periode Januari 2023,” kata Ineke.

Ineke merinci barang bukti berbagai rokok tanpa cukai, kata Ineke pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor l putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan dan pasal 270 KUHAP.

“Jenis barang bukti jumlah rokok merek Surya Galaxy 103 dus 4 ball, rokok merek Maxx One 1 dus 4 ball dan 1 dus 3 ball, rokok merek Jaya Bold 24 dus 4 ball, rokok merek Xpro Bold 10 dus 4 ball, rokok merek Oppo Mild 20 dus 4 ball, rokok merek New Maxx One 17 dus 4 ball, handphone 3 unit,” ujarnya.

Dikatakan Ineke, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht di Kejari Cilegon merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dengan program inovasi Kejari Cilegon yaitu Smart atau selalu musnah barang bukti.

“Tujuan program Smart ini guna menghindari penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, seperti barang bukti berupa rokok tanpa cukai. selain itu Seksi PB3R Kejari Cilegon memunyai beberapa inovasi lain yang disebut Pesbuk (pemeliharaan barang sitaan dan barang bukti) yaitu kegiatan perawatan barang bukti dan barang sitaan agar nilai ekonomis barang bukti tetap terjaga hingga ada putusan inkracht,” jelasnya.

Menurutnya, inovasi berikutnya adalah Sabbuk atau Siap Antar Barang Bukti yang dinisiasi sebagai bentuk pelayanan publik kepada pemilik barang bukti yaitu pengantaran barang bukti kepada pemiliknya langsung secara dari rumah ke rumah.

“Tentunya akan sangat membantu pemilik yang mengalami kesulitan dalam pengambilan barang miliknya,” tambahnya.

Ineke berharap, masyarakat Kota Cilegon dapat melihat bahwa penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya mengakibatkan ancaman hukuman pidana bagi pelakunya namun terdapat potensi kerugian negara yang sangat besar yang diakibatkan peredaran rokok tanpa cukai.

“Kami harapkan kita semua dapat saling bahu membahu, sinergi, dan berkolaborasi untuk memberantas kejahatan demi membangun Kota Cilegon yang kita banggakan bersama,” pungkasnya. (Nad/Amul)