Konveksi
Daerah

Aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Diklaim Mempermudah Laporan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemilu

×

Aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Diklaim Mempermudah Laporan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Serang Syafrudin bersama anggota Bawaslu saat louncing aplikasi di alun-alun Kota Serang. RG/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang resmi meluncurkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu. Hal itu dibuat dan di klaim untuk mempermudah partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) pada Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, aplikasi Jarimu Awasi Pemilu ini adalah salah satu bentuk terobosan dari Bawaslu RI, untuk masyarakat agar ikut berpartisipasi mengawasi pemilu.

“Jadi kalau mungkin mau menginformasikan awal atau apapun dulu harus datang ke kantor Bawaslu dengan aplikasi ini masyarakat cukup dengan HP nya,” kata Rudi Hartono kepada awak media di alun-alun Kota Serang, Selasa 14 Februari 2023.

Rudi Hartono menyakini bahwa dengan aplikasi ini, masyarakat semaki mudah untuk melaporkan adanya pelanggaran dan pihak Bawaslu juga mendapat kemudahan dan kecepatan dalam pencegahan pelanggaran-pelanggaran pemilu atau potensi pelanggaran lainya.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Terjunkan Tim dari UIN SMH Banten ke Manado, Meneliti Jejak Besar Tokoh Geger Cilegon

“Sehingga apa pencegahan pelanggaran itu kita lakukan dari awal dan saya yakin kalo masyarakat sudah sadar pentingnya pengawasan pemilu yang damai Jujur dan adil itu bisa kita laksanakan,” tegas Rudi Hartono. (RG/Amul)