Konveksi
Hukum

Krakatau Steel Group Perpanjang MoU dengan Kejari Cilegon, Amankan Sejumlah Aset

×

Krakatau Steel Group Perpanjang MoU dengan Kejari Cilegon, Amankan Sejumlah Aset

Sebarkan artikel ini
Kejari Cilegon melakukan foto bersama dengan direksi PT Krakatau Steel Group. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Krakatau Steel Group melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, pada Senin 20 Februari 2023 malam, di ruang rapat The Toyal Krakatau.

Diketahui, sebelumnya Krakatau Steel Group dengan Kejari Cilegon telah melakukan MoU terkait pengamanan aset dan pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Anak Perusahaan Krakatau Steel Group yang mengikui MoU dengan Kejari Cilegon diantaranya, PT KDL, PT KTI, PT KSI, PT KBK, PT Krakatau Engineering, Bapelkes Krakatau Steel.

Direktur SMD PT Krakatau Steel Sriyani Puspa Kinasih mengatakan, pihaknya melakukan kerjasama penandatanganan MoU dengan Kejari Cilegon dalam rangka mencegah tindakan yang melanggar hukum di tubuh PT Krakatau Steel.

“Jadi kita bermitra sebagai partner dimana Kejaksaan akan membantu kita memberikan pendampingan, supaya kita bisa berjalan dalam koridor yang aman, sebagai tindakan yang preventif, supaya dalam melakukan tindakan dan aksi perusahaan ataupun kebijakan yang dikeluarkan kita bisa mendapatkan masukan dari pihak Kejaksaan,” kata dia kepada awak media usai melakukan penandatanganan.

Ia mengungkapkan, kerjasama dengan kejaksaan sebetulnya sudah dilakukan sudah lama. Hal itu dibuktikan dengan pengamanan aset milik PT Krakatau Steel oleh kejaksaan pada tahun 2022 lalu.

“Sebenernya kerjasama ini sudah kita rintis, ini justru perpanjangan bukan yang pertama. Tadi juga disebutkan bahwa, kita dengan kerjasama ini dengan pihak Kejaksaan tersebut kita bisa terhindarkan adanya kasus-kasus,” tuturnya.

Sriyani mengklaim hal itu penting untuk dilakukan, karena PT Krakatau Steel Group merupakan BUMN yang harus diawasi dalam pengambilan kebijakan.

“Karena sebagai BUMN kita menjaga adanya kepatuhan legal, dan juga kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kejari Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan, kegiatan MoU yang dilakukan antara PT Krakatau Steel Group dengan Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat Perdata.

“Jadi sebenernya yang sudah kita tanda tangani, kita memberikan bantuan hukum, kemudian pendampingan hukum, atau hal-hal yang bersifat perdata dan tata usaha negara,” katanya.

“Selama ini kita sudah kerjasama, nah MoU ini sebenernya perpanjangan, jadi bukan hal yang ujuk-ujuk kita tandatangan, jadi ini yang sudah kesekian kali, kemudian kita selama ini sudah sinergi dengan KS dan seluruh anak perusahaan juga,” tambahnya.

Ineke membeberkan, kerjasama tersebut bukan hanya dalam rangka bantuan hukum saja, melainkan kerjasama dalam rangka pengamanan aset milik negara ketika ada permasalahan.

“Karena KS ini BUMN, kita kerjasama dalam pengamanan asetnya, ketika ada permasalahan. Jadi kegiatan ini dibuat untuk memperkirakan, supaya ada hal-hal yang melanggar hukum terjadi, misalkan masalah aset , kemudian pengamanan proyek-proyek KS,” pungkasnya. (Amul/Red)