Megatrust.co.id, CILEGON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cilegon mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk menjaga netralitasnya, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon Muhlis, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif, berupa ikut kampanye, serta menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai maupun di sosial media.
“Ada larangan-larangan tentang disiplin pegawai ASN, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh melakukan ajakan, himbauan termasuk di sosmed dan sebagainya,” kata Muhlis disela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aston Cilegon Boutique Hotel pada Kamis 9 Maret 2023.
Menurutnya, peringatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN.
Sedangkan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan beberapa tahapan mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang dan berat bisa sampai keberhentiannya. Bawaslu dalam penegakan dugaan netralitas pelanggaran netralitas itu dari dua pintu yaitu laporan, masyarakat atau temuannya Bawaslu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan sosialisasi ini perlu dilakukan untuk membangun kesadaran, serta mencegah pelanggaran netralitas ASN yang pernah terjadi pada Pilkada 2020 lalu.
Pihaknya juga menyampaikan perlu kerjasama dari semua pemegang otoritas bidang kepegawaian Kota Cilegon untuk terus memantau dan mengawasi kinerja ASN agar tidak ada lagi yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
“Dapat menguasai regulasinya, karena kalau menegakan kan kita harus tau regulasinya. Jadi mudah-mudahan kegiatan ini membangun kesadaran bersama antara ASN dengan penyelenggara di tingkat kelurahan,” ujarnya. (Nad/Amul)