MEGATRUST.CO.ID, – Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Perpajakan, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan atau korporasi pada 30 April 2023.
Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S. SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
Sedangkan SPT Tahunan 1770 S ditujukan kepada wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dan bekerja lebih dari satu perusahaan.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan fitur e-Filling yang berada pada situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.
Dilansir Megatrust.co.id dari laman kemenkeu.go.id, berikut cara untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
- Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Itulah cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling. Jadi, jangan sampai tidak lapor SPT tahunan karena akan ada sanksi administrasi berupa denda. (Nad/Amul)