MEGATRUST.CO.ID, – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyelenggarakan beberapa program mudik gratis 2023, mulai dari bus, kereta api, bahkan kapal laut. Hal itu lantaran untuk mengurangi pemudik berkendara dengan sepeda motor.
Untuk program mudik gratis sepeda motor naik kapal laut sendiri Kemenhub telah menyediakan kapasitas hingga 5.000 penumpang dan 2.500 sepeda motor yang diberangkatkan menggunakan kapal.
Dilansir Megatrust.co.id dari laman resminya, program mudik gratis sepeda motor naik kapal laut sudah dibuka pendaftarannya sejak kemarin, yaitu 15 Maret hingga 13 April 2023.
Sementara, jadwal keberangkatannya akan diselenggarakan mulai 15 April 2023, arus mudik 17 April 2023, dan arus balik dilaksanakan pada 25 hingga 28 April 2023.
Pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2023 oleh Kemenhub untuk sepeda motor naik kapal laut dapat dilakukan secara daring (online) melalui website resmi Mudik Gratis Dephub dengan alamat https://mudikgratis.dephub.go.id.
Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring (offline) yang akan digelar di kantor Pusat Kemenhub Jakarta dan di beberapa simpul transportasi dan titik lokasi lainnya.
Sedangkan, syarat pendaftaran peserta program mudik gratis sepeda motor naik kapal laut yaitu:
- Memiliki identitas pribadi KTP/SIM/KK
- Hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
- Apabila peserta mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik)
- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
- Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus dan tidak bisa mendaftar ulang karena NIK akan diblok sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar.
Itulah informasi pendaftaran dan syarat mudik gratis sepeda motor naik kapal laut dari Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut. (Nad/Amul)