Konveksi
Daerah

DPRD Kota Cilegon Minta Kerjasama Pembangunan Pelabuhan Warnasari Dikonsultasikan ke Kemendagri

×

DPRD Kota Cilegon Minta Kerjasama Pembangunan Pelabuhan Warnasari Dikonsultasikan ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Lahan Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon, yang diminta DPRD Kota Cilegon untuk dikonsultasikan pembangunannya ke Kemendagri. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON, – DPRD Kota Cilegon meminta kerja sama pembangunan Pelabuhan Warnasari, itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan DPRD Kota Cilegon, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, pada Senin 3 April 2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun menyampaikan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada PT PCM dan Pemkot Cilegon untuk menanyakan dasar kerjasama pembangunan Pelabuhan Warnasari dengan perusahaan raksasa di Kota Cilegon.

“DPRD tentu saja melihat rencana yang baik dari PT PCM untuk bisa mengembangkan BUMD, itu supaya bisa menjadi lebih maju dan berkembang sehingga bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap masyarakat Kota Cilegon,” kata Uyun saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Cilegon

Pada kesempatan itu, Uyun meminta kepada pimpinan DPRD, Pemkot Cilegon, dan PT PCM untuk dapat melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait peraturan kerja sama. Sehingga kerjasama antara PT PCM dengan pihak ketiga tidak ada masalah dikemudian hari.

“Kemudian untuk upaya kerjasama pembangunan Pelabuhan Warnasari, DPRD meminta agar PT PCM melakukan konsultasi ke Kemendagri, sehubungan kerjasama yang akan dilakukan, sehingga peraturan yang digunakan betul-betul bisa dijalankan,” tambahnya.

Baca Juga :  Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Cilegon

Menurutnya, kerjasama bisnis antara Pemkot Cilegon dalam hal ini PT PCM yang merupakan BUMD dan akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2022 tentang tatacara kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga.

“tentu saja ini kan kaitannya PT PCM karena milik Pemerintah Daerah jadi kudu mengacu kepada peraturan, sehingga ini yang kemudian kita sampaikan kepada PT PCM dari hasil diskusi tadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Cilegon

Uyun menambahkan, pada pertemuan tersebut, pihaknya bersama dengan Pemkot Cilegon dan PT PCM akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri, terkait dasar hukum kerjasama antara Pemkot Cilegon dengan pihak ketiga.

“Rapat tadi, kami menyampaikan Ketua DPRD menyampaikan, akan dilakukan konsultasi ke Kemendagri terkait dengan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan kerjasama antara Pemkot dengan pihak ketiga,” tambahnya. (Amul/Red)